Pemda Bisa Dapat Utang dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

HALOPADANG.ID — Pemerintah menyiapkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi daerah tahun anggaran 2020 untuk menangani dampak pandemi Virus Corona. Saat ini, baru dua pemda yang tercatat telah mengajukan utang atau pinjaman yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan nilai pinjaman Rp16,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, beberapa kriteria daerah yang berhak menerima pinjaman dana dalam program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional daerah dari pemerintah pusat. Kriteria pertama adalah daerah yang tergolong area terdampak Covid-19.

“Untuk DKI dan Jabar adalah dua provinsi yang kami jadikan pionir untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional ini. Karena yang terpukul besar hingga pertumbuhan ekonomi turun,” ujarnya melalui Youtube Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Kriteria kedua adalah adanya proyek-proyek yang tersendat di daerah tersebut akibat adanya kendala dana sehingga pemerintah provinsi sehingga harus ada bantuan dari pemerintah pusat. Proyek-proyek tersebut harus tergolong proyek yang sudah berjalan sebelum pandemi.

“DKI Jakarta itu sekitar 18 persen jadi kalau DKI dan Jabar bangkit maka dua itu bisa 30 persen dari GDP Indonesia. Pengaruhnya besar ke ekonomi kita,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, Pemerintah Provinsi lain seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah juga dapat mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah pusat untuk penyelesaian proyek yang tersendat. Pemerintah nantinya secara intensif melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana tersebut.

“Mereka mungkin harus sampaikan permintaan resmi seperti Pak Anies dan Pak Ridwan Kamil jadi kalau para gubernur lihat mereka bisa lebih confidence untuk sampaikan proyek-proyeknya. Kalau kinerjanya bagus instrumen ini ingin kita terus ditingkatkan sehingga bisa bermanfaat untuk Pemda yang saat ini sedang dalam situasi sulit,” tandasnya.