Ngaku Anggota TNI Berpangkat Kolonel, Pria Ini Diciduk Polda Sumbar

tni
Tersangka TNI gadungan (baju orange) saat ditunjukan dalam press release yang diadakan di Polda Sumbar, Rabu (22/7).

HALOPADANG.ID–Seorang pria berinisial ADC diamankan pihak kepolisian setelah dirinya dilaporkan oleh ER karena melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat kolonel.

Kejadian berawal saat tersangka mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kolonel yang dinas di Mabes TNI mengatakan dapat membantu memutasikan menantu korban dari Kodam VI Mulawarman Provinsi Kalimantan Timur ke Kodam I Bukit Barisan Provinsi Sumatera Utara dengan meminta sejumlah uang dengan total kurang lebih Rp252 juta pada Februari 2016 lalu.

Panit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar Iptu Nedrawati mengatakan, pelaku meyakinkan korban dengan cara menunjukan foto-foto saat ia mengenakan pakaian serba hijau dan memperlihatkan bukti sms dirinya bersama orang-orang berpangkat.

“Pelaku mengirim foto-foto dirinya dengan pakaian serba hijau seolah-olah seperti seorang TNI, korban yang percaya akan tipu daya pelaku, menyerahkan uang yang diminta pelaku sebagai syarat mutasi melalui rekening Bank sebanyak Rp252 juta, dikirim dalam 4 kali transfer dari rekening korban ke rekening tersangka, dengan rincian Rp20 juta, Rp50 juta, Rp70 juta dan Rp12 juta selama tahun 2016. Namun setelah uang diserahkan hingga saat ini menantu korban tidak mutasi sebagaimana yang ditawarkan pelaku kepada korban” ungkap Panit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar.

Merasa dirinya telah ditipu, korban pun membuat laporan kepada polisi, dengan nomor :LP/85/IV/2019/SPKT Sbr tanggal 8 April 2019 tentang dugaan tindak pidana penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, melakukan melakukan penyelidikan, pelaku pun berhasil ditangkap di Kayu Tanam, Padang Pariaman pada Senin (13/7). Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya buku tabungan korban dan tersangka, bukti transfer dan screenshot percakapan melalui pesan singkat. (Q-07)