Jual Wanita Dibawah Umur Tarif Rp800 Ribu, Germo Ditangkap saat Transaksi di Hotel Berbintang di Padang

Jumpa pers Polda Sumbar terkait prostitusi daring di Kota Padang.

HALOPADANG.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap seorang muncikari atau germo berinisial DEP (26) yang diduga terlibat eksploitasi dan perdagangan wanita.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Satake Bayu di Padang, Rabu (22/7/2020) mengatakan pelaku ini ditangkap pada Sabtu (18/7/2020) di sebuah hotel berbintang di kawasan jl. Bundo Kanduang Padang.

Ia menambahkan penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang resah karena maraknya prostitusi daring di hotel tersebut. Menurut dia laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Subdit IV Direskrimum Polda Sumbar dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Dari pengakuan tersangka, dua wanita muda disuruh melayani pria hidung belang dengan iming-iming uang. Jasa wanita muda tersebut sebesar Rp800 ribu untuk satu kali durasi pendek, dan Rp1,9 juta untuk sekali dalam durasi panjang.

Sementara Muncikari ini mendapatkan bagian Rp200 ribu per transaksi.

Modus operandinya muncikari mencarikan pelanggan untuk wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di hotel itu.

“Muncikari ini menjalin komunikasi dengan calon pelanggan melalui aplikasi whatsapp. Pekerjaan muncikari ini adalah pengangguran,” lanjut dia

Menurut dia saat dilakukan penangkapan petugas menemukan dua wanita berumur 16 tahun dan 19 tahun yang sedang berada di kamar 329 dan 340.

Usai penggrebekan, ketiga pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan. Pelaku DEP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/34/VII/2020 pada 19 Juli 2020.

Sementara dua wanita setelah menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi korban dan dititipkan di Panti Sosial Karya Wisata Andam Dewi Kabupaten Solok untuk direhabilitasi.

“Untuk wanita berumur 16 tahun putus sekolah dan sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Padang. Dia berasal dari luar Sumatera Barat dan keduanya tinggal di kost yang sama di Kota Padang,” jelasnya

Dari lokasi kejadian petugas mengamankan uang sebesar Rp1 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit kondom dan kunci kamar hotel

“Pelaku ini disangkakan nomor 21 2007 tentang tindak pemberantasan perdagangan orang dan UU 1 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana kurungan dan ditambah 1/3 dari ancaman karena korban merupakan anak di bawah umur,” terangnya.