Terlibat Curanmor, Wanita Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi di Padang

HALOPADANG.ID — Aksi kejahatan ternyata tidak memandang fisik pelaku. Normal atau tidak fisiknya, kejahatan tetap saja bisa dilakukan karena ada niat dan kesempatan.

Buktinya, di Padang polisi menangkap seorang perempuan penyandang disabilitas tunawicara berinisial GA, 27 tahun, yang diduga terlibat dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang.

Informasinya, warga Kecamatan Padang Utara, Kota Padang itu ditangkap berdasarkan dua laporan polisi di dua polsek. Satu laporan dari Polsek Padang Utara dengan nomor LP/218/B/VII/2020/Sektor Padang Utara dan Polsek Padang Barat dengan nomor LP/130/B/K/VII/2020/Sektor Padang Barat tanggal 19 Juli 2020.

“Iya benar, dia (GA) ditangkap oleh jajaran polsek di Kota Padang karena terlibat curanmor. Dia penyandang disabilitas (bisu),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda Senin, 20 Juli 2020.

Kanit Reskrim Polsek Padang Barat Ipda Aldius mengatakan, GA ditangkap saat hendak membuat kunci cadangan pada motor merek Honda Scoopy BA 6378 ON di kawasan SMK Negeri 5 Padang.

Pihaknya meringkus GA setelah mendapatkan laporan aksi curanmor yang diduga dilakukan di parkiran kolam renang GOR H Agus Salim, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata yang bersangkutan juga telah dilaporkan ke Polsek Padang Barat dalam kasus yang sama. Dia juga diduga mencuri motor di parkiran Basko Grand Mall. Setelah dicocokkan ciri-cirinya, ternyata orangnya sama, pelaku GA,” katanya.

Proses pemeriksaan terhadap GA cukup unik. Polisi bertanya dengan tulisan, GA menjawab dengan tulisan juga. Artinya, GA bisa baca tulis.

Dari proses penyelidikan, tidak menutup kemungkinan polisi akan melibatkan ahli bahasa atau komunikasi. Sebab, GA tidak bisa berbicara dan tidak mendengar.

“Petugas bertanya melalui tulisan tangan, dia jawab juga dengan tulisan. Dia bisa baca tulis. Sementara kami dibantu oleh orang tuanya, tidak tertutup kemungkinan ahli bahasa atau penterjemah kami gandeng juga,” katanya.

GA bukan residivis. Pihak kepolisian masih mendalami motif yang dilakukan oleh pelaku dan dugaan keterlibatan juru parkir di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

“Kami selidiki dahulu tukang parkirnya, kenapa di setiap parkir kendaraan mereka mengatakan tidak usah kunci stang motor, kenapa dan apanya itu masih kami dalami,” katanya.

Saat ini, GA telah mendekam di sel tahanan khusus perempuan Polsek Padang Timur. Polisi ikut menyita dua barang bukti berupa sepeda motor hasil curian merek Honda Scoopy BA 6378 ON dan Honda Beat Warna Hitam BA 3704 BS.

“Kedua barang bukti belum dijual oleh yang bersangkutan, sehingga motor itu ikut disita untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.