Simpan Sabu di Celana Dalam, Ibu di Agam Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi Sabu

HALOPADANG.ID — Kepolisian Resor Agam berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga dengan inisial YE (47) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Minggu (19/7/2020), yang sebagian disembunyikan di celana dalam.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Senin, mengatakan tersangka diamankan beserta sabu-sabu empat paket kecil, sabu-sabu satu paket sedang, sabu-sabu satu paket besar yang disimpan di dalam celana dalam, serta telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan Rp2 juta.

“Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp16 juta dan barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses selanjutnya terkait dari mana diperoleh dan daerah pemasaran,” katanya.

Penangkapan tersangka yang merupakan target operasi sejak Januari 2020 itu berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika di rumahnya dan tersangka mengkonsumsi sabu-sabu.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Polres Agam turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, namun tidak ditemukan barang haram itu.

Pada Minggu (19/7), Tim Opsnal Polres Agam mendapatkan informasi bahwa tersangka baru menerima sabu-sabu dan anggota langsung ke rumahnya untuk menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, tambahnya, anggota menemukan satu kotak hitam berisikan empat paket kecil sabu-sabu dan sabu-sabu satu paket sedang.

“Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya dan YE langsung kita bawa ke Mapolres Agam,” katanya.

Ia menambahkan, sesampai di Mapolres Agam anggota kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di celana dalam atau di organ vitalnya.

Sabu-sabu seberat 3,33 gram itu dibungkus dengan plastik warna bening.

Tersangka juga merupakan target operasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.

“Penangkapan tersangka itu bentuk keseriusan kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Saya mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan sikap anak mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara

Tersangka, YE mengakui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini untuk biaya hidup 10 anaknya, karena dengan pekerjaan suami sebagai nelayan, tidak dapat mencukupi kebutuhan.

“Suami mengetahui saya mengedarkan sabu-sabu dan pernah melarang sebelumnya,” katanya.