Musik ‘Mamakak’ dan Jual Tuak, Warung di Padang Ini Ditertibkan

HALOPADANG.ID — Keresahan masyarakat di sekitar kawasan Simpang Gia, Koto Tangah Padang terkait peredaran minuman keras, terutama tuak, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung merazia beberapa warung di kawasan tersebut.

Dalam razia kali ini, Satpol PP Kota Padang menyirsir tiga buah warung penjual Tuak yang berkedok berjualan makanan. Ternyata tak hanya menjual tuak, ketiga warung itu juga meresahkan warga akibat suara musik yang cukup keras.

Sebenarnya RT setempat telah memberi peringatan si pemilik warung, namun tidak diindahkan. Jalan terakhir RT bersama masyarakat setempat melaporkan ke Satpol PP Padang supaya kegiatan itu dihentikan.

Terhadap laporan itu, personel langsung menuju lokasi tempat penjual tuak. Pada saat melakukan pengamanan, sempat ada perlawanan dari pemilik warung, bahkan melontarkan kata-kata kotor kepada personil yang terus melakukan penggeledahan di warung tersebut.

Hingga akhirnua personel Satpol PP berhasil menemukan Tuak dan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang.

Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, saat melakukan pengamanan, memang sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pemilik warung tuak karena tidak terima ketika tuak-tuak miliknya ditertibkan.

Dalam penggeledahan, dua ember besar yang berisi tuak berhasil disita. Selain itu, pemilik warung juga digelandang petugas untuk pemeriksaan.

“Aktifitas mereka sudah meresahkan warga. Makanya, kita memberikan pembinaan serta arahan terkait aktifitas tersebut,” kata Alfiadi, Minggu (19/7/2020).