Belasan Kardus Berisi Bulu Mata Hingga Lipstik Dibakar di Kantor Kejari Bukittinggi

kejari
Kepala Kejari Bukittinggi bersama Wakil Walikota Bukittinggi, Kasdim 0304 Agam, Kadis Kesehatan Bukittinggi melakukan pemusnahan BB Narkotika dan alat kosmetik ilegal di halaman Kantor Kejari Bukittinggi, Senin (20/7)

HALOPADANG.ID–Kejaksaan Negeri (kejari) Bukittinggi kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana umum periode Januari hingga Juni 2020. Kepala Kejari Bukittinggi Sukardi, mengatakan, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara narkotika dan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar, terdiri dari ganja seberat 3.152,58 gram, sabu seberat 81,79 gram dan ekstasi sebanyak 4 butir.

“Barang bukti tersebut merupakan penyelesaian terhadap 44 perkara narkotika dengan terpidana sebanyak 55 orang,” kata Sukardi kepada wartawan usai mengelar pemusnahan di halaman Kantor Kejari Bukittinggi, Senin (20/7).

Selain itu tambahnya, pihak Kejari juga melakukan pemusnahan barang bukti perkara kesehatan berupa kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar yang terdiri dari 13 kardus berbagai macam alat kosmetik ilegal seperti, eye shadow, lipstik, pensil mata, pensil alis, bulu mata, cat kuku dan barang ilegal lainnya, dengan terpidana sebanyak 2 orang.

“Barang Bukti yang kami memusnahkan ini lebih banyak kosmetik ilegal,” ulasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi mengatakan, Pemko Bukittinggi akan menggiatkan razia alat kesehatan tanpa izin di apotik dan toko kelontong di Bukittinggi.

“Kami berikan apresiasi kepada Kasat Narkoba Polres Bukittinggi yang baru satu bulan menjabat di sini. Namun telah berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 15 kg beberapa hari lalu. Selain itu kita juga apresiasi kepada Kejari Bukittinggi dan Kodim 0304 Agam telah melakukan pencegahan terhadap peredaran narkotika,” ungkapnya.(L-01).