Remaja 18 Tahun Pengedar Narkoba Diciduk Polres Bukittinggi, 15 Kg Ganja Diamankan

HALOPADANG.ID — Satuan reserse dan narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menciduk tersangka pengedar narkoba di daerah itu, sekitar 15 Kilogram narkoba jenis ganja dapat diamankan dari tangan pelaku.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan persnya, Sabtu (18/7/2020) menuturkan tersangka FN (18) warga Aua Tajungkang Tangah Sawah, Bukittinggi ditangkap pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 19.30 Wib.

“Tersangka ditangkap sedang bersama temannya dikawasan by pass Bukittinggi dan ketika digeledah tim menemukan 2 paket ganja ukuran besar,” katanya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Aua Tajungkang Tangah Sawah dan ditemukan 13 paket besar ganja dalam kardus lengkap dengan timbangan.

“Tersangka merupaka pemain baru yang dikendalikan kakaknya dari lembaga pemasyarakatan Muaro Padang dan barang haram itu akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya,” sebutnya.

Ia menambahkan barang haram dengan berat 15 kg 200 gram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara dan barang itu baru sampai di rumah tersangka Senin (13/7/2020) lalu, untuk diedarkan di Bukittinggi.

“Atas perbuatannya tersangka FN dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak Satnarkoba langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.