Bansos sebagai Bahan Kampanye Calon Petahana, Mendagri: Bisa Didiskualifikasi!

Mendagri, Tito Karnavian

HAlOPADANG — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengimbau kepada kepala daerah yang hendak maju kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 agar tidak memanfaatkan bantuan sosial sebagai ruang mendulang suara pemilih.

Mantan Kapolri ini pun telah mengingatkan akan adanya saksi yang menanti apabila ada petahana yang bandel.

Tito menuturkan, sanksi yang akan diberikan oleh pihaknya berupa teguran. Namun dia mengemukakan, bakal ada sanksi lain yang juga akan diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau sanksi saya mulai dari teguran sampai yang saya sampaikan tadi. Tapi kalau Bawaslu sanksinya jelas, sanksinya bisa administrasi, bisa juga namanya itu diskualifikasi, bahkan bisa menjadi bahan sengketa pemilu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2020).

Dia mengakui, tak dipungkiri bahwa penyaluran bansos masih akan berjalan selama pandemi Covid-19 belum mereda.

Tetapi patut diingat oleh para petahana, bansos yang diserahkan kepada masyarakat itu tidak boleh ditempelkan identitas pribadi. Bansos yang diberikan itu hanya boleh diberi tanda institusi.

“Misalnya bantuan sosial dari pemda kabupaten A, kabupaten B, tanpa mencantumkan nama dan gambarnya. Karena itu nanti tidak adil untuk non-petahana,” pungkasnya.