Ini Alasan Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu

Ilustrasi rapid test

HALOPADANG.ID — Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti mengungkap tiga alasan pemerintah mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Pertama, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak dibuat bingung oleh variasi harga pemeriksaan rapid test Covid-19.

“Kenapa kami menetapkan harga ini adalah karena berbagai variasi di luar. Ada yang di bawah Rp 100.000, ada sampai di atas Rp 200.000. Nah, masyarakat dibikin bingung. Mau pilih yang mana? Kualitasnya seperti apa? Kita juga secara spesifik tidak mengetahui harga yang seperti apa,” katanya dalam Talk Show Regulasi Harga Tertinggi Rapid Test di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (13/7).

Kedua, masyarakat memprotes tingginya tarif rapid test Covid-19. Di sejumlah fasilitas kesehatan, tarif rapid test memang bisa mencapai Rp 550.000.

“Masyarakat sudah banyak memprotes juga, kenapa ini tidak ditetapkan harganya sehingga ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung ke tempat pelayanan kesehatan sudah pasti harganya sekian,” jelasnya.

Alasan ketiga, mencegah terjadinya komersialisasi rapid test di tengah pandemi Covid-19. Tri menyebut, pemerintah khawatir tanpa batasan tarif tertinggi, pihak tertentu menjadikan rapid test sebagai lahan bisnis.

“Kita juga menciptakan kewajaran harga-harga itu. Sehingga tidak ada komersialisasi intinya bahwa pemeriksaan ini supaya bermanfaatlah untuk masyarakat. Ini yang terpenting untuk masyarakat,” ujarnya.

Pada 6 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam surat ditekankan bahwa tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi dikeluarkan pada 6 Juli 2020. Surat ditandantangani langsung Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, besaran tarif tertinggi, yakni Rp150.000 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri. Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas kesehatan.

“Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas layanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal,” demikian isi surat edaran.