Curi Sapi Milik Tetangga, Pemuda di Agam Ditangkap Polisi

Ilustrasi

HALOPADANG.ID — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap seorang pemuda berinisial R (20) yang diduga mencuri seekor sapi milik tetangganya di Kampung Sikumbang, Jorong Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kepala Bagian Humas Polres Agam, AKP Nurdin di Lubukbasung, Senin, mengatakan R ditangkap anggota kepolisian atas laporan pencurian satu ekor sapi senilai Rp13 juta milik Amirudin (69) warga Sikumbang, Jorong Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara.

“R kita tangkap saat berada di bengkel temannya di Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Minggu (12/7/2020) siang,” tambahnya.

Ia mengemukakan, tersangka bersikap kooperatif pada saat dilakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungmutiara untuk proses selanjutnya. Setelah itu, penahanan tersangka dititipkan ke Mapolres Agam pada Minggu (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

Atas perbuatanya tersangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.