Pengedar Sabu Ini Diciduk Polisi saat Lagi Asik di Dapur

Tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Agam. (Istimewa)

HALOPADANG.ID — Jajaran Kepolisian Resor Agam menangkap Y (27) pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di rumah kontrakkannya di Paparangan, Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Sabtu (11/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Minggu, mengatakan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu, satu buah kaca pirek, jarum suntik, telepon genggam dan lainnya dari tangan tersangka.

“Saat ini warga Jorong Kabun, Nagari Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menceritakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di daerah itu.

Atas laporan itu, tambahnya, Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan menemukan tersangka di rumah kontrakkannya.

Setelah itu, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka yang sedang berada di dapur dan melakukan penggeledahan di badan atau pakaiannya. Dalam penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah botol plastik warna merah di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans yang dipakainnya.

Tim opsnal langsung menyuruh tersangka untuk membukan botol itu dan ternyata isi di dalam botol tersebut berupa tiga pakat yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, satu buah kaca pirek warna bening, satu buah pipet plastik dan lainnya.

“Tersangka mengakuibarang haram itu miliknya yang diperoleh dari E dan DG dari Medan, Sumatera Utara,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun.

Ia mengakui, ini merupakan kasus penyalahgunaan narkotika ke-21 kali selama 2020 dan tahun sebelumnya ada 37 kasus

Pihaknya akan mengungkap seluruh kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres itu, karena kasus sangat tinggi di daerah itu.

“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkotika di daerah mereka, karena tanpa bantuan kami kesulitan untuk megungkapnya,” katanya.