Tempat Keramaian di Padang Belum Konsisten Terapkan Protokol COVID-19

ilustrasi

HALOPADANG.ID — Satpol PP Kota Padang menemukan hampir sebagian besar tempat keramaian mulai dari tempat hiburan, pasar, supermarket dan instansi publik belum konsisten menerapkan protokol COVID-19.

“Mengacu pada Perwako no 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi COVID-19, belum semua pusat keramaian menerapkan protokol kesehatan,” kata Komandan Satpol PP Kota Padang, Alfiadi di Padang, Rabu (8/7/2020).

Menurut dia sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi tersebut mulai dari menyediakan tempat cuci tangan, ada petugas yang mengecek suhu tubuh dan melakukan pembatasan jarak.

Saat Satpol PP datang dan mengingatkan agar penanggung jawab pusat keramaian mematuhi protokol umumnya mereka segera menindaklanjuti, akan tetapi kadang masih longgar, ujarnya.

Baca Juga :  Dishub Kota Padang Sisir dan Bersihkan Terminal Bayangan di Lubuk Begalung

Ia melihat untuk di pusat perbelanjaan mulai dari mall hingga minimarket kerap ditemukan yang bertugas mengecek suhu adalah petugas keamanan, karena jumlah terbatas tentu tidak maksimal mengawasi pengunjung di dalam agar jaga jarak.

Akan tetapi Satpol PP terus menyosialisasikan agar semua pihak konsisten menerapkan protokol kesehatan karena jika jadi klaster baru penyebaran COVID-19 tentu banyak yang akan dirugikan.

“Kalau ada fasilitas perdagangan yang jadi tempat penyebaran kan jadinya harus ditutup, pengelola rugi warga juga rugi, oleh sebab itu mari laksanakan protokol untuk mencegah,” tambah dia.

Dalam Perwako no 49 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi COVID-19 fasilitas umum seperti pasar, restoran, supermarket, dikondisikan menjaga jarak, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan, dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Dishub Kota Padang Sisir dan Bersihkan Terminal Bayangan di Lubuk Begalung

Selanjutnya pola hidup baru di lokasi wisata memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, wajib memakai masker dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Lalu di rumah makan ada pengaturan meja pengunjung dengan jarak minimal satu meter, dan bagi kasir memakai pembatas kaca atau plastik atau memakai pelindung wajah.

Berikutnya pola hidup baru di hotel pengelola memastikan semua petugas negatif COVID-19 dibuktikan dengan swab testatau rapidtestserta melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung.

Dalam melakukan pengawasan penerapan Perwako no 49 tahun 2020 Satpol PP Padang mengerahkan sekitar 400 anggota dengan tiga sesi kerja.

Baca Juga :  Dishub Kota Padang Sisir dan Bersihkan Terminal Bayangan di Lubuk Begalung