Pakai Kaos Berlambang Palu Arit, Seorang Pria di Payakumbuh Diamankan

palu
Ilustrasi lambang komunisme

HALOPADANG.ID–Anggota TNI dari Koramil 01/Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial JS (27) karena kedapatan mengenakan kaus berlambang palu arit, Selasa (30/6). Ia diamankan di salah satu toko pakaian setelah adanya laporan warga.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Komandan Kodim 0306/50 Kota, Letnan Kolonel Ferry Lahe mengatakan informasi datang dari seorang warga menelefon bintara pembina desa (Babinsa). Warga tersebut memberikan informasi ada orang memakai kaus berlogo palu arit di sebuah toko pakaian.

Pada pukul 18.40 WIB, anggota Babinsa tiba di toko menemui pemuda tersebut. Pada pukul 19.00 anggota Babinsa membawa kaus itu ke Markas Koramil 01/Payakumbuh dan melaporkan hal itu ke Kodim 0306/50 Kota dan Polres Payakumbuh.

“Pemuda diamankan, barang bukti dan pemuda itu dibawa ke Markas Polres Payakumbuh,” kata Ferry Lahe, Kamis (2/7).

Dalam pengakuannya, JS yang merupakan warga Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat mengaku membeli kaus tersebut di sebuah toko dalam jaringan (daring/online) di Kota Bukittinggi.

Ferry mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke TNI dan Polri jika menemukan hal-hal yang berlogo PKI atau komunisme.

Kepala Satuan Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidie menyebut dasar hukum penangkapan pemuda tersebut masih dalam penyelidikan. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah pemuda itu ditahan atau dilepaskan.

“Masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. Itu saja yang bisa kami sampaikan untuk sementara ini,” ucapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang, Wendra Rona Putra mengatakan bahwa selama ini tak ada dasar hukum larangan penggunaan logo komunisme seperti gambar palu arit.

Dalil yang digunakan untuk melarang itu selama ini ialah Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Padahal, Ketetapan MPRS itu diperbarui menjadi Ketetapan MPR Nomor I Tahun 2003. Di dalamnya tak ada lagi larangan memakai logo tersebut.

“Berdasarkan dalil itu, tidak ada dasar bagi polisi untuk menangkap orang yang memakai atribut berlogo palu arit. Seharusnya orang yang bersangkutan cukup diberikan nasihat atau dimintai klarifikasi mengapa dia memakai kaus itu,” tuturnya.

Menurut Wendra, memakai atribut yang dianggap berpaham komunis itu bagian dari kebebasan berekspresi. Ia mengatakan bahwa dalam UUD Pasal 28 terdapat jaminan kebebasan berekspresi. Karena itu, menangkap orang yang memakai atribut yang dimaksud merupakan pembatasan kebebasan berekspresi, yang berbahaya bagi iklim demokrasi Indonesia, apalagi dasar hukum penangkapan itu masih rancu.(R-01/cnnindonesia)