Tiga Nagari Ini Dicanangkan sebagai Nagari Tageh oleh Polres Agam

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan

HALOPADANG.ID — Polres Agam telah menilai tiga nagari di wilayah hukumnya sebagai kampung tangguh atau nagari tageh rumah gadang. Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, menyebutkan tiga nagari tersebut yakni, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara. Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung dan Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.

“Bahkan kita juga minta Bhabinkamtibmas dan Polseknya untuk mempersiapkan pencanangan nagari itu sebagai nagari tageh rumah gadang,” ujarnya Rabu (1/7/2020).

Menurut Dwi Nur Setiawan, nagari tageh rumah gadang ini penilaiannya terhadap tiga poin utama yaitu, keamanan wilayah, kesehatan masyarakatnya dan ketahanan pangan dalam meningkatkan perekonomian.

Dengan begitu, masyarakat harus peka terhadap tiga poin tersebut. Untuk keamanan, pos kamling harus aktif dan berjalan. Kesehatan, bagaimana masyarakat wilayah itu menjaga kesehatan seperti halnya dalam pencegahan penyebaran Covid-19, baik pengecekan suhu tubuh maupun mendata warga yang keluar masuk wilayah.

Kemudian ketahanan pangan, bagaimana nagari itu menjaga perekonomian masyarakat agar tetap berjalan, seperti halnya melakukan penanaman pohon, buah-buahan, sayuran, padi, peternakan dan lainnya termasuk UMKM.

“Terkait UMKM, kita mencontohkan seperti mendaur ulang barang bekas menjadi barang yang bernilai ekonomis. Ini akan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” ulasnya.