Kenormalan Baru Sawahlunto, Anak-anak dan Lanjut Usia Diimbau Salat di Rumah Saja

kenormalan baru
Wakil Walikota Zohirin Sayuti dan KaKan Kemenag Sawahlunto, Idris Nazar saat mensosialisasikan panduan ibadah dirumah ibadah kepada pengurus rumah ibadah. Ist

HALOPADANG.ID–Jelang pemberlakuan tatanan kenormalan baru di Kota Sawahlunto, Wakil Walikota Zohirin Sayuti meminta seluruh pengurus rumah ibadah agar mematuhi panduan penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, termasuk di dalamnya sebagaimana tertuang dalam surat edaran Mentri Agama RI Nomor 15 tahun 2020.

“Khusus wirid pengajian, agar sementara ditiadakan, hingga keadaan benar – benar kembali normal seperti sediakala,” ujar Zohirin saat sosialisasi bidang ibadah dalam menghadapi tatanan kenormalan baru di Balaikota.

Zohirin juga menyampaikan, terkait surat keterangan aman corona dari gugus tugas bagi rumah ibadah sesuai edaran Menag, agar diurus secepat mungkin. Adapun pelimpahan wewenang ditingkat kecamatan yang mengeluarkan izin adalah Camat dan Puskesmas setempat.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumbar Diganti, Termasuk Kadiv Pemasyarakatannya

“Khusus pelaksanaan ibadah di surau atau musalla diserahkan kebijakannya kepada Kepala Desa atau Lurah masing – masing yang dikarenakan keterbatasan alat pengukur suhu tubuh,” katanya.

Zohirin meyakini, semenjak dibolehkannya pengurus masjid menggelar salat Jumat baru – baru ini, telah mampu dijalani dengan baik oleh masyarakat yang menjalankannya sesuai dengan protokol kesehatan penanggulangan Covid, seperti memakai masker, berwuduk di rumah, diukur suhu tubuhnya dan membawa sajadah masing – masing dari rumah.

“Bagi anak-anak, lanjut usia dan yang tengah kurang sehat, sebaiknya tidak ikut beribadah. Beribadahnya di rumah saja,” ujarnya lagi.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Sawahlunto, Idris Nazar menambahkan, bagi pengurus rumah ibadah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, izin pelaksanaan ibadah di rumah ibadah yang bersangkutan akan dicabut.

Baca Juga :  Meletus, Gunung Marapi Semburkan Abu Setingggi 1.500 Meter di Atas Puncak

“Meski secara umum pelaksanaan kegiatan sosial keagamaan sudah diatur dan ada panduannya, khusus pernikahan hanya dioerkenankan di Kantor Urusan Agama (KUA) saja, bel boleh diselenggarakan di masjid hingga keluar peraturan Dirjen Bimas Islam,” ujarnya.

Menyangkut aktivitas TPQ/MDTA maupun pondok Tahfiz lanjutnya, sejalan nantinya dengan sudah diperbolehkannya siswa belajar di sekolah.

“Untuk sampainya informasi sosialisasi ini, kita akan libatkan seluruh KUA dan penyuluh Agama Islam, sehingga sampai kepada seluruh masyarakat dan masyarakat paham panduan dan protoko ibadah selama Pandemi ini,” katanya.(T-01)