Pegawai Harian Lepas Pemkab Agam Ditangkap Polisi saat akan Bertransaksi Narkoba

bisu
Ilustrasi tersangka

HALOPADANG.ID — Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap pegawai harian lepas di pemerintahan setempat saat akan bertransaksi sabu-sabu di Titisan Tunggang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (28/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Senin, mengatakan pegawai harian lepas REK (30) ditangkap beserta temannya AR(25) yang juga pemilik sabu-sabu.

“Kedua tersangka itu merupakan pengedar kecil-kecilan yang kami tangkap berselang beberapa menit di Titisan Tungang,” katanya.

Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, uang tunai Rp250 ribu, alat hisap sabu-sabu, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam dan lainnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya gerak gerik dua orang yang akan melakukan transaksi narkotika.

Setelah dapat laporan, tambahnya, anggota Opsnal Polres Agam langsung menuju lokasi dan menemukan REK sedang bediri di tepi jalan Titisan Tunggang dengan R.

Sesampai lokasi, tambahnya, Tim Opsnal Polres Agam langsung menangkap REK, namun saat akan menangkap R, tersangka langsung melarikan diri sembari membuang bungkusan plastik warna hitam di depan REK.

“R telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Ia menambahkan REK mengakui bungkusan plastik warna hitam itu berisikan sabu-sabu yang diserahkan ke R dan sabu-sabu itu milik AR.

Kemudian tim opsnal menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam dan membukanya. Bungkusan itu berisikan sepotong kertas timah di dalamnya terdapat satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabi dibungkus plastik warna bening.

Setelah itu tim melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku REK menemukan satu unit telepon genggam dalam saku depan sebelah kiri dan lainnya.

Berapa menit, pelaku AR lewat di jalan Titisan Tunggang, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung dengan mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda merk supra X 125 D tanpa memiliki nomor polisi.

Kemudian tim opsnal langsung mengamankan AR dan mengakui narkotika jenis sabu-sabu ini miliknya yang telah diserahkan kepada REK.

“Dari pengakuan AR barang haram itu berasal dari seorang pengedar warga Pakanbaru, Riau,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara.