Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Pengedara di Padang Ditindak

protokol kesehatan
Ilustrasi membersihkan sampah

HALOPADANG.ID–Sebanyak 26 pengendara ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Puluhan pengendara tersebut menggunakan sepeda motor, angkutan kota (angkot), dan mobil pribadi yang melanggar protokol kesehatan.

“Kami mulai melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar Perwako Padang No 49 Tahun 2020 di sektor transportasi. Dalam razia yang sudah dimulai sejak kemarin, Kamis (25/6), Dishub berhasil menjaring puluhan pengendara sepeda motor, angkot dan mobil pribadi karena tidak menjalankan protokol kesehatan,” terang Kepala Dishub Dian Fakri, Jumat (26/6).

Dian menjelaskan, terhadap puluhan pelanggar tersebut, Dishub memberikan sanksi berupa kerja sosial. Mulai dari membersihkan fasilitas umum seperti memilih sampah, membersihkan rambu-rambu dan kerja sosial lainnya.

“Razia kami lakukan secara mobile di sejumlah titik di Kota Padang. Waktu dan tempat berpindah-pindah,” tambahnya.

Dian juga menyampaikan, razia tersebut akan terus dilakukan dengan menyasar titik lainnya. Ia berharap, dengan adanya razia tersebut masyarakat yang lengah bisa kembali menjalankan protokol kesehatan.

“Mungkin saja ada yang beranggapan kondisi saat ini sudah aman. Namun pada kenyataannya belumlah aman selagi pasien positif masih ada. Untuk itu, dalam pola kehidupan baru ini marilah bersama kita menjalankan protokol kesehatan seperti yang sudah tertera pada perwako tersebut,” tandasnya. (Q-06)