Polda Sumbar Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Padang

Polda Sumbar ungkap kasus mafia tanah di Kota Padang (foto istimewa)

HALOPADANG.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap dugaan mafia tanah di Kota Padang, Sumbar dan menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut

Direktur Reserse Krimimal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi dalam jumpa pers di Padang, Rabu, mengatakan pihaknya menetapkan empat tersangka EPM, LE, MW dan WA.

Imam menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tertanggal 18 April 2020 atas nama Budiman.

Diketahui Budiman mengaku memiliki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 1061, SHM 1015, SHM nomor 833 dan SHM 836 dengan status terblokir di BPN Padang. Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban dirinya selaku pemilik tanah berdasarkan putusan Landraad 90 1931 atas kuasa dari tersangka LH.

Tersangka EPM mengaku dapat membantu membuka blokir dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang Rp1,35 miliar sebagai biaya pelepasan hak yang dibayarkan secara tunai dan transfer.

lebih lanjut Imam menyebutkan transaksi tersebut terjadi pada Maret 2016 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang. Modus kejahatan pelaku adalah meyakinkan korban, kalau dirinya dapat membantu pelepasan hak di BPN Padang dengan membuat surat damai dan pelepasan hak atas kaum Maboet.

“Pelaku ini telah menerima uang Rp1,35 miliar dari korban Budiman dan Rp8,5 miliar dari Adrian Syahbana,” kata Imam.

Tersangka LH berperan meyakinkan korban bersama tersangka utama, membuat dan menandatangani surat kuasa kepada EPM. Ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya.

“Dari korban pelaku menerima Rp500 juta,” ujar dia

Kemudian tersangka MY berperan memberi kesempatan kepada pelaku EPM dan LH melakukan kejahatan dan membuat surat kuasa yang isinya tidak benar dan menerima Rp300 juta

Kemudian tersangka YS berperan dengan sengaja memberi kesempatan tersangka EPM dan LH berbuat kerusakan dan menerima uang Rp300 juta dari tersangka EPM setelah korban membayarkan uang perdamaian.

Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, telepon, buku tabungan dan satu unit mobil serta dua unit apartemen.

Terhadap keempat tersangka disangkakan pasal 263 atau pasal 378 jo 55 jo 56 KUHP.

“Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Banyak laporan yang masuk dan kita tindaklanjuti,” tambah dia.(002)