Jalankan Perwako, Satpol PP Padang Periksa Tempat Hiburan Malam

satpol pp
Satpol PP Padang saat memeriksa salah satu kafe di Kota Padang

HALOPADANG.ID–Terkait pemeriksaan tempat hiburan malam pasca ditutup selama PSBB, Personil Satpol PP Padang lakukan pemeriksaan di sejumlah kafe dan tempat karaoke pada Selasa (23/6), dini hari .

Operasi tersebut dipimpin oleh Syafnion Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Padang beserta jajarannya, pemeriksaan difokuskan pada kafe dan tempat karoeke yang beberapa bulan belakangan harus tutup beroperasi karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara itu pasca PSBB, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerapkan beberapa aturan dan kebijakan penerapan pola hidup baru sesuai Perwako NO. 49 TAHUN 2020 guna mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Padang

Kasat Pol PP Padang, Alfiandi, mengatakan, untuk itu, Satpol PP terus aktif melakukan pengawasan terhadap masyarakat Kota Padang agar menerapkan pola hidup baru terhadap semua kegiatan, seperti itu juga dengan kegiatan operasional tempat hiburan malam yang sudah mulai aktif beroperasi.

Pada saat melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam di 8 titik di Kota Padang serta tempat kuliner sepanjang pantai, Satpol PP mengimbau agar mereka tetap melakukan protap-protap pencegahan dalam beroperasi seperti jaga kebersihan serta selalu cek suhu bagi pengunjung, serta mereka selalu diwajibkan juga untuk harus memakai masker. Satpol PP juga mengingatkan agar pembatasan jumlah pengunjung juga harus dilakukan di kafe-kafe tersebut.

“Selama beroperasi mereka para pengelola tempat hiburan ini harus tetap menerapkan aturan yang ada dalam Perwako”, terang, Alfiadi.

Satpol PP akan melakukan pengawasan setiap hari, oleh karena itu, petugas mengimbau kepada seluruh pengelola maupun pengunjung agar bersama-sama melakukan langkah pencegahan dalam rangka memutus mata rantai virus Corona di Kota Padang, untuk mencapai tujuan itu tentu tidak terlepas kerja sama semua pihak, masyarakat dan pemerintah.

“Ya kita harapkan kerja sama semua pihak, Alhamdulilah komitmen Pemerintah Kota Padang untuk memutus mata rantai penularan ini segera terwujud, tentu itu semua perlu dukungan masyarakat, serta pengelola tempat-tempat hiburan maupun tempat usaha lainya,”kata Alfiadi.

Satpol PP akan lakukan langkah tegas jika pemilik atau pengelola tidak melaksanakan aturan tersebut karena ini menyangkut hal keselamatan bersama.

“Bagi mereka yang membandel tentu ada langkah tegas dan sanksi bagi pengelolanya,” ucap Alfiadi. (R-01)