Ada Ladang Ganja di Padang Pariaman, Pemiliknya DPO

ladang
Tim Satnarkoba Polres Pariaman saat mengamankan pohon ganja yang ditanam di Padang Pariaman

HALOPADANG.ID–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman temukan ladang ganja di Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Diladang itu polisi berhasil mengamankan 40 batang pohon ganja.

“Penemuan ganja di berawal dari laporan masyarakat dimana diduga ada orang yang menanam ganja di wilayah hukum Polres Pariaman,” kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba AKP Heritsyah di Pariaman, Selasa (23/6).

Atas informasi itu, lanjut AKBP Deny, anggota Satresnarkoba Polres Pariaman, langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

“Saat sampai di lokasi, memang anggota menemukan ladang ganja seluas 10 meter buju sangkar, langsung dicabut ternyata berjumlah 40 batang,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima oleh anggotanya. Bibit ganja itu ada sekitar 400 biji yang dimiliki oleh pelaku. Namun dikebut itu hanya ditemukan 40 batang.

“Kami baru temukan satu titik berada sekitar 500 meter dari jalan raya. Tetapi medan ke lokasi itu sangat susah dan letaknya di lereng. Tidak hanya itu, kemungkinan masih ada ladang lain yang ditanam pelaku. Namun masih dalam penyelidikan,” kata Deny Rendra Laksmana.

Ia menyampaikan, 40 batang ganja segar itu langsung diamankan di Polres Pariaman. Namun, pemilik ladang itu saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi identitas pelaku sudah diamankan.

“Identitas pemilik ladang ganja itu sudah kami kantongi, dan kami duga pemiliknya lebih dari satu orang,” kata Deny.

AKBP Deny menyampaikan penemuan ladang ganja ini pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polres Pariaman. Ia juga meminta kepada kepada masyarakat kalau ada yang informasi tentang ladang ganja agar memberitahukan kepada pihak kepolisian.(W-01)