Akses Tambang di Padang Pariaman Diblokir Warga, Polres Lakukan Mediasi

tambang
Mediasi yang dilakukan oleh Polres Padang Pariaman antara warga dan pemilik tambang

HALOPADANG.ID–Jalan masuk ke Kuari lahan tambang milik PT. BSDA (Bumi Sentosa Dwi Agung) di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman dilakukan oleh sekelompok warga (Jibun cs), Minggu (22/6). Menanggapi hal tersebut Polres Padang Pariaman langsung turun ke lokasi.

Kapolres Padang Panjang AKBP Dian Nugraha,didampingi Kabagops Kompol Indra Junaidi, Kasat Intelkam Iptu Agusma Hendri, dan Kapolsek Batang Anai Iptu Aurman,langsung terjun ke lapangan untuk membantu mediasi kepada kedua belah pihak.

Mediasi ini berlangsung di Kantor Wali Nagari Kasang, dengan dihadiri oleh Wali Nagari Kasang, Damanuri, Jibun cs beserta tim pengacaranya yang diketuai Dewi. Sedang dari Site Manajer PT. BSDA diwakili oleh Tundo Karyono.

Dalam mediasi tersebut, Jibun CS menyampaikan beberapa tuntutan kepada PT. BSDA (Bumi Sentosa Dwi Agung) diantaranya, meminta pihak PT. BSDA untuk membayarkan uang kompensasi yang telah disepakati secara tertulis antara Jibun CS dengan PT. BSDA yakni sebanyak 5.536 (lima ribu lima ratus tiga puluh enam) mobil.

Yang mana, kompensasi per mobil sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sedangkan sisa Kompensasi yang harus dibayar sebanyak 3.036 (tiga ribu tiga puluh enam).

Kemudian, tuntutannya yang lain adalah menuntut janji PT. BSDA yang akan membangunkan rumah milik Jibun, dimana kondisi sekarang sudah rusak seperti semula.

Dalam mediasi tersebut didapati kesepakatan bahwa tuntutan Jibun CS untuk meminta kekurangan pembayaran uang kompensasi ke PT. BSDA dapat dipenuhi oleh PT. BSDA.

Terkait penggantian rumah Jibun yang rusak akibat aktifitas kerja PT. BSDA, dalam hal ini PT. BSDA akan berkoordinasi dengan PT. HKI dan PT. Rimbo Paraduan sebagai rekan kerja dari PT. BSDA untuk direalisasikan. Selanjutnya Jibun CS memberi waktu 1 bulan kepada PT BSDA, dan apabila ada kendala pihak PT. BSDA akan membicarakan kembali dengan pihak Jibun CS.

Sementara, Kapolres Padang Pariaman yang memediasi mengatakan, setelah tuntutan disepakati oleh kedua belah pihak, maka yang melakukan penutupan akses jalan ke Kuari bersedia membuka kembali.

“Jibun CS bersedia membuka portal yang menghambat akses masuk PT. BSDA, sehingga akses jalan masuk ke Kuari sekarang sudah bisa dilewati,” ujar AKBP Dian.

Disaksikan oleh AKBP Dian Nugraha, portal jalan sudah dibuka oleh Jibun Cs yang disaksikan perwakilan PT. BSDA, Wali Nagari Kasang, dan warga setempat.