Ternak Sapi Masih Dilepasliarkan di Pessel, Mencelakai Pengendara

sapi
Seekor sapi terlihat memakan rumput di lokasi wisata Pantai Carocok Painan.

HALOPADANG.ID–Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak melepas liarkan ternaknya di Kabupaten Pesisir Selatan, membuat Satuan Polisi Pamong Praja mesti bekerja ekstra di tengah pandemi Covid-19.

Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal menyebutkan, pihaknya tetap bekerja secara profesional, meski hal itu dibatasi anggaran.

“Ya, kami tetap bekerja seperti biasa. Jika ada laporan dari masyarakat terkait hewan ternak yang lepas, petugas tetap menyikapinya kelapangan dan mencari siapa pemiliknya. Jika sengaja dilepas liarkan, maka kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (21/6).

Kendati demikian, pihaknya mengaku terkendala anggaran operasional di tengah merebaknya virus Corona. Sebab, seluruh anggaran tengah difokuskan untuk penanganan Covid-19 di daerah berjuluk Negeri Sejuta Pesona tersebut.

“Makanya kami tidak bisa melakukan operasi setiap hari. Selain dibatasi anggaran, petugas juga tengah fokus melakukan penanganan Covid-19. Namun, jika ada laporan tetap kami tanggapi dengan baik,” katanya lagi.

Sebelumnya, sejumlah kawanan ternak Sapi terlihat bebas memakan rumput di lokasi wisata Carocok Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Hal tersebut menjadi sorotan oleh pengunjung dan masyarakat pedagang sekitar.

“Sapi yang berkeliaran bebas disepanjang jalan kota Painan, tentu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengunjung. Selain mengundang kecelakaan dan mengganggu keindahan taman kota, kotorannya juga berserakan di jalan nasional,” kata Ujang, warga sekitar.

Menurutnya, ternak yang sering berkeliaran bebas di sepanjang jalan utama kota Painan dan kawasan wisata, bukan Sapi saja, ternak Kambing juga ada.

“Namun yang paling meresahkan itu adalah kawanan Sapi. Selain jumlahnya banyak, juga kerap mengundang kecelakaan pengendara. Bahkan, pengalaman menabrak Sapi di jalan raya sudah dua kali saya alami,” ucapnya lagi.

Hal senada dikatakan Isil (48) warga sekitar, akibat menabrak Sapi di jalan raya, ia sempat dirawat selama 3 hari di RSUD setempat. Sementara, ketika pihak keluarga mencari siapa pemilik ternak tersebut, tidak ada yang mengaku.

“Akibat kejadian itu, jari kelingking sebelah kiri saya lecet dan susah untuk digerakan. Peristiwa ini sekitar 5 tahun yang lalu,” tuturnya berkisah.

Diketahui, sesuai Perda 01 tahun 2016 tentang ketentuan pemeliharaan ternak besar dan kecil, maka semua hewan ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa digembalakan, maka dianggap liar dan dapat ditangkal oleh petugas terkait.

Ternak liar yang terjaring tersebut, selanjutnya di bawa ke Mako Pol PP untuk proses lebih lanjut. Bagi pemilik yang mau mengambil ternaknya, maka dikenakan biaya pemeliharaan serta menandatangani surat pernyataan sesuai Pasal 41 Perda 01 2016, yakni satu ekor Kambing dan sejenisnya akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per hari, kemudian Sapi dan sejenisnya akan dikenakan pula denda Rp250.000 per harinya. (G-01)