Gagak Hitam Beraksi, Tiga Jambret di Batang Anai dan Siteba Diciduk

gagak hitam
Tim Gagak Hitam dan Polsek Batang Anai ciduk tersangka jambret

HALOPADANG.ID–Polres Padang Pariaman melalui Tim Gagak Hitam Satreskrim menciduk tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret pada Jumat (19/6) dini hari. Pelaku ditangkap di Jembatan Layang Simpang Duku, Kecamatan Batang Anai.

“Pelaku bernama Anton telah kami amankan. Setelah melakukan aksinya dengan merampas barang berharga korban dengan cara kekerasan,”ujar Kasat Reskrim Iptu. Abdul Kadir Jailani.

Ia mengatakan, bersama dengan Polsek Batang Anai tim Gagak Hitam menelusuri keberadaan tersangka lainnya, dengan mengecek no IMEI dari telepon genggam korban.

“Kami langsung menuju ke lokasi telepon ngenggam tersebut. Ternyata telefon ngenggam dengan merk Oppo F7 warna merah telah dipakai oleh Delfri,”ucapnya lagi.

Kemudian tim Gagak Hitam gabungan dengan anggota Polsek Batang Anai pergi ke rumah Delfi guna mengamankan barang bukti (BB) berupa 1(unit) Hp Oppo F7 warna merah dengan IMEI1 : 869050032725*** IMEI2 : 869050032725***.

“Berdasarkan pengakuan Delfri Hp Oppo tersebut dia beli seharga Rp.1.200.000;-(satu juta dua ratus) dari temannya tersangka Anto,”katanya.

Tim menuju rumah tersangka Anto dan dan tim gabungan langsung menggeledah rumah Anto ditemukan 1(satu) unit sepeda Motor Supra X 125 tanpa surat-surat dan di dalam joknya ditemukan korek api gas dalam bentuk senjata api(senpi) diketahui biasa digunakan oleh tersangka Anto untuk menakut-nakuti para korbannya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Anto dia hanya membantu temannya untuk menjual Hp tersebut ke Delfri(sepupunya) seharga Rp.1.200.000;-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dia mendapatkan hasil dari penjualan sebanyak Rp.100.000;-(seratus ribu rupiah).

Tim gabungan langsung pergi menuju rumah tersangka Sojanolo Jendrate atau disapa Gaho di Gunung Padang kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Tim berhasil mengamankan tersangka Gaho tanpa perlawanan.

“Tersangka Gaho langsung mengakui perbuatannya berdasarkan pengakuan ia melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan di bawah jembatan Fly Over bersama dengan Anto. Dari sana terbukti bahwa tersangka utamanya adalah tersangka Anto dan tersangka Sojanolo Jendrate Gaho.

“Dari pengakuan ketiga pelaku bahwa telah melakukan perbuatan jambret tersebut sebanyak 2(dua) kali yakni selain di wilayah Padang Pariaman pelaku juga main di wilayah Siteba Kota Padang, yang mana saat itu berhasil mendapatkan 1(satu)unit Handphone jenis OPPO, yang mana juga telah kita amankan,saat ini pelaku di introgasi guna untuk pengakuan TKP lainnya. Kemudian Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Anai guna proses hukum lebih lanjut,”tuturnya. (F-01)