Tiga Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi Ditahan, Satu Diantaranya PNS

bisu
Ilustrasi tersangka

HALOPADANG.ID–Setelah sebelumnya tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi diamankan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, hari ini Kamis (18/6) ke tiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Ia mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni ES (58), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan RH (50) Swasta, yang sama-sama beralamat di Agam dan RP (33), Honorer beralamat di Padang Pariaman. ES dan RH ditangkap di Agam dan RP di Padang, pada Rabu (17/6) kemarin.

Satake Bayu menjelasakan, mereka memiliki peran masing-masing saat memuat unggahan pencemaran nama baik di akun Facebook Mar Yanto beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Rozi Hendra sebagai pelaku yang memposting, Eri Syofiar merupakan pembuat akun Facebook Mar Yanto dan Robi Putra yang mengirimkan foto kepada Eri Syofiar,” sebut Satake Bayu, Kamis (18/6)

Lebih lanjut ia mengatakan, postingan tersebut diketahui oleh saksi pelapor Refli Irwandi (40) pada Kamis (23/4) sekira pukul 17.00 WIB, saat berada dirumahnya saksi menggunakan perangkat elektronik berupa handphone dan membuka aplikasi Facebook, kemudian melihat foto-foto dengan seorang perempuan disertai tulisan dengan kata-kata yang tidak pantas.

“Setelah itu pada Kamis (4/5) saksi datang ke Mapolda Sumbar melaporkan akun tersebut, dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (bodong),” tambahnya.

Terkait laporan tersebut, sampai saat ini Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar telah memeriksa 14 orang saksi, dua diantaranya merupakan Sekda Agam dan Bupati Agam yang masing-masing diperiksa pada Kamis (28/6) dan Jumat (29/6) lalu. (R-01)