Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar

satpol pp
Petugas Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang di Jalan Hamka Padang

HALOPADANG.ID–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penyisiran Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang Jalan Prof. Hamka Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Padang. Hal ini menyangkut pelanggaran Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kamis (18/6).

Dalam penyisiran yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Alfiadi tersebut, sebanyak 20 Pedagang yang memakai trotoar dan badan jalan ditegur dan diberikan edukasi oleh Kasat Pol PP Padang tentang larangan trotoar dan badan jalan untuk berjualan.

“Ini jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum tentang pelarangan merusak/membongkar, mengunakan trotoar untuk berjualan, meletakkan iklan dan mencuci di atas trotoar.” ucap Alfiadi kepada salah seorang PKL Buah di Jalan Prof, Hamka.

Baca Juga :  Dishub Kota Padang Sisir dan Bersihkan Terminal Bayangan di Lubuk Begalung

Terlihat di lapangan, Alfiadi juga ikut membantu PKL untuk memindahkan barang dagangannya ke tempat yang lebih aman.

“PKL sangat paham dan mereka sadar telah salah, ada yang memindahkan sendiri ada juga yang kita bantu untuk memindahkan barang dagangannya di karenakan ada suaminya yang bekerja di luar sana dan ada juga yang berjanji akan bongkar sendiri bangunannya” kata Alfiadi

Selain itu, dirinya berharap masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang tidak menunggu petugas datang menegur.

“Coba lihat hampir semua trotoar kita sudah bagus dan ada juga jalur untuk saudara kita disabilitas, jika kota gunakan untuk berjualan tentu masyarakat kita yang ingin berolahraga dan berjalan di trotoar tentu terganggu, mari kita sadar dan taat aturan demi kepentingan kita bersama” harapnya.

Baca Juga :  Dishub Kota Padang Sisir dan Bersihkan Terminal Bayangan di Lubuk Begalung

Dalam kegiatan tersebut juga diikuti oleh Sekretaris, Kabid SDA, Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang. (R-01)