Empat Penambang Emas di Dharmasraya Diciduk Polisi, Pelaku Berasal dari Jawa

bisu
Ilustrasi tersangka

HALOPADANG.ID–Jajaran reskrimsus Polres Dharmasraya, amankan empat orang pelaku penambang emas tanpa izin (Peti), pada Rabu (17/6) 14.00 WIB.

Mereka diciduk di areal perkebunan masyarakat di Simpang Alinia, Jorong Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Kegiatan penertiban Peti tersebut dikomandoi langsung oleh Kasat Reskrim Polres setempat AKP Suyanto. Penangkapan sehubungan dengan dugaan perkara pertambangan tanpa izin sebagaimana dalam rumusan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku penambang emas ilegal (ilegal mining).

Adapun nama-nama pelaku yakni Suroso (50) Jawa, warga Desa Brati Rt/Rw 008/002 Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Suparman (30) Jawa, warga Desa Brati Rt/Rw 003/002 Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, dan Muhammad Zaenuri (20) Jawa, Alamat Desa Mujo Mulyo Rt/Rw 003/006 Kecamatan Tambak Romo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa tengah, serta Sukamto (38) Jawa, Alamat Desa Rogo mulyo Rt/Rw 005/004 Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa tengah.

Selain empat tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 pipa paralon ukuran 5 inci, 1 pipa spiral ukuran 5 inci, 1 unit mesin tambang/dompeng merk tianly ukuran 20 PK, 1 unit keong ukuran 6 inci, 1 unit pemisah air cangkang 6, 2 karpet warna hitam dan hijau, 1 besi congoran, 1 selang air, 1 dulang plastik warna hitam.

“Untuk sementara pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali,”ungkap Kasat Reskrim AKP Suyanto, Rabu (17/6). (V-01).