BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Beri Bantuan kepada Keluarga Anggota Gugus Tugas yang Meninggal

bpjs
SANTUNAN - Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri menyerahkan santunan secara simbolis kepada Wakil Bupati Tanah Datar yang disaksikan Istri Almarhum di Batu Sangkar, Kamis (19/6).

HALOPADANG.ID–BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi menyerahkan santunan jaminan kematian kepada istri almarhum Yasrizal SY anggota gugus tugas percepatan penangganan Covid 19 di Kabupaten Tanah Datar.

Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri, Pepen S Almas kepada Wakil Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma dan selanjutnya diserahkan kepada istri Yasrizal SY di rumah almarhum di nagari Guguk Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (19/6).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat tanggap dan peduli terhadap keluarga almarhum.

Menurutnya, kehadiran Deputi Direktur beserta jajaran BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu bentuk perhatian dan penghormatan kepada Pemda dan keluarga almarhum.

“Kami turut berduka atas meninggalnya almarhum yang baru 10 hari tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kita melihat proses pembayaran santunan kematian ini sangat cepat dan tidak berbelit belit. Hanya dalam waktu 20 hari santunan telah dibayarkan kepada ahli waris,” katanya.

Ia melihat, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena ada jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Jika peserta mendapat musibah maka pihak keluarga akan sangat terbantu dengan santunan tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi kami, oleh sebab itu, komitmen kami ke depan mulai dari honorer, tenaga harian lepas, guru PAUD, guru mengaji, petugas mesjid dan ustad, semuanya akan dijadikan peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Kepri, Pepen S. Almas mengatakan seluruh anggota gugus tugas Covid 19 di Kab. Tanah Datar telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sangat luar biasa, perhatian Pemkab. Tanah Datar kepada anggota gugus tugas Covid 19. Sebagai peserta jika terjadi resiko, maka tidak akan membebankan ahli waris. Untuk biaya kecelakaan kerja tidak terbatas semuanya ditanggung (unlimited), jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja maka santunan 56 kali gaji,” katanya.

Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Tanah Datar, M. Afdal mengatakan, almarhum Yasrizal SY tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanggal 18 Mei lalu dan meninggal dunia tanggal 29 Mei. Setelah mendapat kabar duka tersebut BPJS Ketenagakerjaan Tanah Datar langsung berkoordinaai dengan Dinas Kominfo Tanah Datar untuk menindak lanjutinya.

“Almarhum belum genap satu bulan menjadi peserta dengan jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Untuk jaminan kematian almarhum mendapat santunan sebesar Rp42 juta dengan besaran iuran Rp9.720 perbulan,” ungkapnya.

Istri almarhum Fitra Novrita mengaku tidak menduga akan mendapat santunan sebesar itu, sebab suaminya belum satu bulan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Suami saya meninggal karena infeksi paru paru, rencananya uang santunan akan digunakan untuk membiayai sekolah ke dua orang anak almarhum,” ungkapnya didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Yori Pratama.(L-01).