Mulai 13 Juni, Warga Padang Sudah Boleh Gelar Pesta Pernikahan

Pelaminan adat minang (gambar sebagai ilustrasi pernikahan)

HALOPADANG.ID — Pemerintah Kota Padang mulai memperbolehkan masyarakat menggelar acara pesta pernikahan di masa pandemi coronavirus disease (covid-19). Aturan ini akan diberlakukan sejak tanggal 13 Juni 2020 atau setelah transisi menjelang masa kenormalan baru selesai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 bagian keenam tentang pola hidup baru dalam kegiatan sosial dan budaya di pasal 36.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang, Yopi Krislova membenarkan perwako tersebut. Menurutnya, pesta pernikahan di gedung atau pun menggunakan tenda diperbolehkan, namun diwajibkan menjaga jarak dan kapasitasnya dibatasi. Selain itu, juga diketahui dari kecamatan dan kelurahan setempat.

“Sebenarnya diketahui dari kecamatan atau kelurahan itu agar jangan sampai nanti datang Satpol PP karena menggelar acara kerumunan (tanpa diketahui),” ujarnya dikutip dari Langgam, Rabu (10/6/2020).

Ia mengungkapkan selama transisi kenormalan baru yang berjalan lima hari ini, pemerintah kota akan gencar melakukan sosialisasi terkait perwako tersebut. Sehingga usai penerapan masyarakat tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

Dalam perwako juga terdapat sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Maka itu diharapkan penyelanggara pesta memuat sebuah inovasi agar tamu aman.

“Kalau dapat masyarakat yang menggelar pesta pernikahan dapat membuat inovasi, demi keamanan. Seperti tamu bawa sendok sendiri dan lainnya. Pesta pernikahan pakai tenda kursi diberikan jarak begitupun jumlah tamu,” katanya.(002)