HALOPADANG.ID – Heboh soal upaya pengungkapan Polri terhadap praktik judi berbasis digital alias judi online berimbas ke sepakbola di negeri ini. Sejumlah tim Liga1 dilaporkan terkait dengan praktik judi dalam olahraga paling populer di negeri ini.
Tiga tim itu adalah Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Mereka disponsori beberapa rumah judi online sehingga berbuah laporan ke polisi yang diterima Bareskrim Polri, Selasa (22/8/2022) kemarin. Menurut Menurut Indonesia Police Watch (IPW) laporan yang diajukan seorang akademisi sekaligus pencinta sepak bola Rio Johan Putra.
Rio sendiri tak hanya melaporkan tiga tim pro tersebut. Ia juga melaporkan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB), bersama tiga tim tersebut. Namun, PSSI membantahnya. Menurut Sekjen PSSI, Yunus Nusi, pihaknya dan LIB tidak pernah bermitra atau ikut dalam kerja sama klub dengan pihak yang diduga rumah judi tersebut.
“Di sepak bola tidak boleh ada hal yang meresahkan. Jadi kami minta para anggota untuk mengambil langkah terbaik. Sebelum ada hal-hal meresahkan, kami menyarankan agar kerja sama itu dihentikan dahulu,” ujar Yunus Nusi setelah ada laporan ke Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022), seperti dikutip dari laman resmi PSSI.
Pria asal Gorontalo itu pun memastikan akan memanggil tiga klub yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perjudian untuk meminta klarifikasi. PSSI nantinya melihat apakah memang kebijakan klub-klub itu ada yang melanggar hukum atau tidak.
Karenanya, PSSI meminta klub-klub peserta liga sepak bola profesional Indonesia menghentikan kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dengan perjudian.
Mengenai kasus tersebut, IPW mendesak Polri memprosesnya karena judi dianggap sebagai perusak moral bangsa. Persikabo 1973 dinilai IPW mempromosikan situs judi karena disponsori SBOTOP. Kemudian PSIS Semarang yang didukung oleh Skore88.news yang mereka yakini sebagai situs judi Skore88.
Lalu Arema FC melakukan tindakan serupa karena bekerja sama dengan Bola88.fun yang disebut-sebut terhubung dengan rumah judi Bola88.
Dugaan pidana oleh para terlapor yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP. (HP-001)