HALOPADANG.ID – Hari ini batas akhir peringatan pemerintah terhadap sejumlah aplikasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ada sejumlah aplikasi yang diwarning, salah satunya WhatsApp.
Lalu, bagaimana nasib aplikasi itu saat ini? Apakah sudah terdaftar pada PSE Lingkup Private di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?
Ternyata, mereka terpantau sudah terdaftar sejak Selasa (19/7) atau H-1 tenggat alias deadline pendaftaran.
CnnIndonesia merilis, dari pantauan mereka pada situs PSE Kominfo, Selasa (19/7) pukul 23.31 WIB, Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger sudah didaftarkan per hari ini oleh perusahaan yang sama yang mendaftarkan Instagram dan Facebook, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.
Rinciannya, whatsapp.com, dengan alamat web.whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022′ WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.
WhatsApp sendiri dinanti-nanti pendaftarannya karena merupakan aplikasi pesan dengan pengguna terbanyak, baik itu untuk penggunaan pribadi maupun bisnis. Berbagai kekhawatiran pemblokiran pun disampaikan sejumlah pihak.
Sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut Meta Group, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan WhatsApp, segera mendaftarkan perusahaannya sebelum tenggat akhir, 20 Juli 2022. (HP-003)