TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyampaikan, seorang pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai menjalani hukuman. Ia dipenjara selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (15/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan pelanggar PPKM darurat, yakni Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih ditahan ketimbang membayar denda Rp5 juta berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
“Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan,” kata Fajaruddin.
Ia menuturkan pelanggar PPKM darurat itu memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan sebagai pengganti dari denda.
Selanjutnya pelanggar yang sudah diputuskan oleh pengadilan, kata dia, harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.
“Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah,” katanya.
Ia menyampaikan pelanggar PPKMdarurat itu sebelum menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar Covid-19.”Kita sudah koordinasi dengan pihak lapas, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, lalu akan diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim,” katanya.
Ia menambahkan kasus pelanggar PPKMdarurat yang memilih kurungan penjara itu baru satu orang, selebihnya mereka yang melanggar PPKM memilih membayar denda yang jumlahnya beda-beda.
“Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan,” katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya terus melakukan tindakan tegas dan patroli untuk menegakkan aturan PPKMdarurat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.(HP-004)