HALOPADANG.ID – Setelah melalui proses panjang, PT Semen Padang akhirnya mendapatkan dua hak Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kedua Paten Sederhana itu masing-masing, Wahana Pemijahan & Pembiakan Ikan Bilih dan Peningkatan Kapasitas Aliran Udara Panas ke Boiler Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Industri Semen.
Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati mengatakan, kedua itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 18 Juni 2021.
“Kedua Paten ini merupakan yang pertama diraih PT Semen Padang. Dan tentunya, manajemen bersyukur dan bangga. Ini sekaligus merupakan kado HUT ke-63 Pengambilalihan pabrik PT Semen Padang,” kata Nur Anita.
Anita menyebut, kedua judul itu diusulkan untuk di paten, bertujuan untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tim inventor PT Semen Padang yang telah dialihkan ke perusahaan.
“Selain itu, paten ini juga untuk menghindari adanya upaya komersil yang dilakukan oleh pihak lain, terhadap invensi tim inventor PT Semen Padang,” ujarnya.
Sementara itu, Senior Total Productive Maintenance (TPM) PT Semen Padang Zulkarnaen menambahkan, perolehan hak paten membutuhkan waktu yang cukup lama.
Dimulai dari pendaftaran atau registrasi, proses perbaikan dokumen, hingga ke masa klaim 6 bulan lamanya dari pihak lain terhadap invensi yang dipatenkan, hingga kepemeriksaan substantif tahap akhir.
“Pengajuan invensi untuk dapat dipatenkan, kami di PT Semen Padang juga dibantu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas (Unand),” kata Zulkarnen.
LPPM Unand dilibatkan, lanjut Zulkarnaen, karena mereka sangat berpengalaman dalam pengusulan paten. Mulai dari proses pembuatan abstrak, drafting dokumen hingga ke pemeriksaan substantif.
“Untuk itu, kami juga berterimakasih kepada LPPM Unand. Karena berkat dukungan dan bantuannya, dua invensi dari tim inventor PT Semen Padang dapat dipatenkan,” ujarnya.
Zulkarnaen menambahkan, selain dua invensi tersebut, juga ada 1 invensi dari tim inventor PT Semen Padang lainnya yang juga diusulkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk dipatenkan.
“Saat ini, invensi itu masih dalam proses paten oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” pungkas Zulkarnaen.(HP-002)