HALOPADANG.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah memandang tindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai aksi terorisme.
Karena itu, ia menegaskan bahwa rakyat Indonesia berpedoman pada resolusi PBB yang menyatakan bahwa Papua dan Papua Barat adalah bagian dari Indonesia, dan 92 persen warganya pun menyatakan pro NKRI.
Setiap kekerasan yang memenuhi unsur UU nomor 5 Tahun 2018 tentang teorisme, maka akan diproses dengan tindakan hukum
“Tindakan terhadap terorisme, bukan terhadap rakyat papua. Tapi ini ke segelintir orang saja. Berdasar survei, 92 persen warga pro Republik Indonesia, hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan sembunyi-sembunyi, gerakan separatis yang merupakan teorisme,” kata Mahfud MD. (HP-001)