Tempati Hutan Produksi, Warga Air Bangis Dihadapkan dengan Persoalan Hukum

Warga Air Bangis saat mendatangi Gedung DPRD Sumbar. IST

HALOPADANG.ID — Puluhan petani Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang menempati hutan produksi datangi gedung DPRD Sumatera Barat, Senin (19/4/2021) pagi. Kedatangan puluhan masyarakat tersebut dipimpin kuasa hukum mereka Guntur Abdurrahman dari LBH Pergerakan.

Mereka diterima langsung anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat yang juga komisi 1 DPRD Sumbar, Arkadius Dt.Intan Bano dan H.M. Nurnas. Pada kesempatan itu,masyarakat petani Air Bangis melalui kuasa hukumnya menyampaikan, agar warga mereka yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resort Pasaman Barat, bisa dibatalkan, karena ada solusi lain dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi saat ini.

Guntur mengatakan, jika dilakukan penyelesaian masalah pemukiman di lahan hutan produksi tersebut secara hukum pidana, maka diyakini ratusan masyarakat akan masuk penjara, karena sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan tersebut.

“Kedatangan kami ke DPRD Sumbar ingin meminta dukungan pada wakil rakyat, agar bisa melindungi masyarakat petani yang sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan hutan produksi tersebut, dan Alhamdulillah kami mendapat respon yang amat baik dari bapak-bapak dewan,” ujar Guntur.

Ditambahkannya, ketika sedang melakukan dialog, DPRD Sumbar langsung kontak dengan Dinas Kehutan, agar permasalahan ini mengedepankan pola-pola persuasif yang lebih humanis, bukan harus melalui jalur hukum.

Sekaitan dengan tuntutan masyarakat penggarap tersebut, Arkadius mengatakan sesuai Undang-undang 11/2020, ada ruang bagaimana masyarakat bisa tetap mengelola lahan tersebut, saat ini tinggal menunggu aturan yang akan dibuat kementrian LHK.

“Bagi masyarakat yang sudah mengelola bisa diberikan haknya khusus pada pengelolaan lahan tersebut, sesuai dengan aturan berlaku. Saat ini tinggal menunggu keputusan kementrian LHK untuk mengatur tehnisnya,” ulas Arkadius.

Arkadius juga minta pihak dinas Kehutanan segera berkoordinasi pada Kepolisian Daerah Sumatera Barat, agar bisa membatalkan kasus pidana pada masyarakat tersebut.

“Kami tadi sudah minta dinas Kehutanan agar berkoordinasi pada Polda Sumbar, selanjutnya meminta Polda berkordinasi dengan Polres Pasbar agar bisa melakukan cara lain, bukan melalui pemeriksaan pidana, sehingga masyarakat tidak jadi tersangka,”pinta Arkadius. (HP-002)