PNS Jangan Asal Cerai, Gajinya Bisa Dipotong

HALOPADANG.ID – Pemerintah telah mengatur perceraian bagi PNS dan hanya berlaku untuk pria saja. Salah satunya berkaitan dengan gaji yang harus terpangkas akibat perceraian.

“Iya (ketentuannya) hanya untuk pria. Karena biasanya istri masuk tanggungan suami,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya.

“Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan isteri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.

Dikutip dari Okezone, gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria, sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya.

“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.

Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada mantan isterinya adalah setengah dari gajinya. (*)