Epyardi Asda-Jon F.Pandu Bupati/Wakil Bupati Solok Terpilih Segera Dilantik

HALOPADANG.ID — Kabupaten Solok akhir akan segera dipimpin Bupati/Wakil Bupati defenitif setelah pada sidang PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Calon Bupati Nofi Chandra/Yulfadri Nurdin. Adalah pasangan Epyardi Asda/Jon F.Pandu adalah bupati/wakil bupati yang akan segera dilantik.

“Mahkamah Konstitusi RI hari ini memutuskan menolak gugatan PHPU Paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdiin atas penetapan hasil suara Pilkada Kabupaten Solok oleh KPU,” ujar Komisioner KPU Solok Defil usai mendapatkan informasi putusan MK RI, Senin (22/3/2021) malam ini.

Putusan MK RI atas penetalan hasil suara KPU kosekuensi hukumnya putusan pleno KPU Solok sah. Epyardi Asda-Jon F Pandu segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok.

“Kita tunggu salinan resmi, selanjutnya KPU akan menetapkan calon terpilih dalam pleno KPU Solokm Selanjutnya menyerahkan ke DPRD Kabupaten Solok untuk proses selanjutnya hingga pelantikan bupati dan wakil bupati,” ujar Defil.(HP-002)