HALOPADANG.ID – Akhirnya Sengketa Pilkada Sumbar di MK berakhir dengan keputusan NO atau permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Menurut Juru Bicara Tim Hukum Mahyeldi, Miko Kamal dengan tidak diterimanya pemohon maka Mahyeldi Ansyarullah- Audy Joinaldy sah jadi Gubernur dan Wakil Gubermur Sumbar hasil Pilkada Sumbar 9 Desember 2020.
“Majelis Hakim MK dalam putusan atas permohonan Paslon Mulyadi – Ali Mukhni 129/PHP.GUB-XIX/2021, Majelis mengataka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5 persen. Dan pada pokok permohonan, Majelis MK RI yang mulia memutuskan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau NO,”ujar juru bicara Tim Hukum Mahyeldi Miko Kamal, Selasa 16/2.
Tim Hukum Mahyeldi-Audy teridiri dari Zainudin Paru, Miko Kamal, Zulesni, Muhammad Taufik dan Budiman juga mengatakan untuk permohonan Nasrul Abit – Indra Catri nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 pada Eksepsi, Majelis Hakim MK juga memutuskan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5 persen.
“Dan untuk Pokok Permohonan, Majelis Hakim MK yang mulia juga memutuskan Tidak Dapat Diterima (NO),” ujar Zainudin Paru.