HALOPADANG.ID – Andre Rosiade mengapresiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membuktikan predatory pricing (jual rugi) yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (Conch).
“Saya ingin mengapresiasi bahwa ternyata KPPU adalah lembaga negara, komisi negara yang bernyali,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
“Kita tahu jika berurusan dengan perusahaan China, banyak lembaga negara tidak bernyali. Tapi KPPU menunjukkan taringnya,” sambung Andre.
Ia kemudian mengusulkan kepada pimpinan Komisi VI agar meningkatkan anggaran KPPU. Ia juga mengusulkan undang-undang yang mengaturnya akan dibahas di Prolegnas 2022 setelah membahas UU BUMN.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, kasus ini berawal adanya laporan dari Andre terkait upaya jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah oleh anak usaha Anhui Conch Limited dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.
Setelah dilakukan sidang, PT Conch South Kalimantan Cement terbukti melanggar pasal 20 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999, dalam rangka penjualan semen jenis portland composite cement (PCC) di Kalimantan Selatan.
“Kita menjatuhkan sebesar Rp 22,3 miliar kepada PT Conch South Kalimantan Cement,” ujar Deswin.(HP-001)