HALOPADANG.ID — Anggota DPRD Sumatera Barat, HM Nurnas mengatakan, Hakikatnya seluruh informasi tentang pemerintahan adalah terbuka. Tidak ada yang harus ditutupi. Namun ada beberapa yang bisa dikecualikan dengan sifatnya terbatas, dan harus melalui proses uji konsekuensi.
Karenanya, kata politisi Partai Demokrat ini, kalau ada pejabat yang masih menutupi informasi, maka dicurigai ada masalah pada pejabat itu. Jika informasi berkaitan dengan penggunaan APBD dan APBN maka seharusnya terbuka saja, sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Ini artinya pimpinan badan publik harus paham dengan pola keterbukaan informasi publik yang paling penting adalah bagaimana masyarakat bisa mengakses informasi publik,”katanya dalam Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) Sumbar di Padangpariaman, Selasa (17/11/2020)
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bidang PSI Arif Yumardi menekankan agar masyarakat berperan aktif dalam mencari informasi publik. Karena informasi publik itu adalah hak asasi masyarakat yang dilindungi konstitusi dan UU.
“Tapi pemohon informasi dalam hal ini adalah masyarakat, harus bertanggung jawab dalam mencari informasi publik. Penyelesaian sengketa di KI hanya dapat dilakukan apabila pemohon telah menempuh proses keberatan di internal badan publik,” jelas Arif Yumardi.
Sementara itu, Kabid IKP Diskominfo Padangpariaman Dedi Supendri menegaskan tentang progres daerahnya dalam pengelolaan informasi publik.
“Padangpariaman komit untuk keterbukaan informasi. Silakan masyarakat untuk mengakses informasi ke PPID,” tuturnya. (rel/HP-001)