Pilkada di Tengah Pandemi, Gubernur Sumbar: Protokol Kesehatan Ketat

gubernur
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno

HALOPADANG.ID–Kendati masih berada dalam suasana pandemi Covid-19, Gubenur Sumatera Barat, Irwan Prayitno tetap optimis pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan berjalan lancar. Pasalnya, seluruh persiapan dalam menghadapi kemungkinan terburuk telah dimatangkan.

Irwan Prayitno menyebutkan, Pilkada Sumbar 2020 yang akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang akan dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan yang ketat.

“Pandemi Covid-19 adalah hal yang tidak main-main, oleh karenanya kami selalu membahas hal ini dengan serius. Pilkada, mulai dari tahapan awal hingga pencoblosan, akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya saat mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual di ruang kerjanya, Rabu (9/9)

Adapun protokol kesehatan yang akan diterapkan tersebut di antaranya, pengecekan suhu tubuh pemilih, mewajibkan pemilih menggunakan masker, di masing-masing TPS akan disediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta bilik suara akan diatur dengan jarak-jarak tertentu.

“Untuk itu, kami juga mengaharapkan kerja sama dari TNI, Polri, serta Bawaslu, dalam mengontrol penerapan protokol kesehatan saat pelaksanan pilkada nanti,” kata IP.

Sementara itu Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, tahapan penting dalam proses pilkada adalah pendaftaran pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara. Dalam setiap proses tersebut protokol kesehatan harus menjadi prioritas utama.

Dalam hal ini, peran pemerintah memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan seharusnya menjadi sangat penting. Pasalnya, masih banyak daerah di Indonesia yang masih belum menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut, pihaknya telah beberapa kali menegur dan menindak daerah-daerah yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama tahapan pilkada.

“Misalnya ketika tahapan pendaftaran calon yang lalu. Masih banyak daerah yang membiarkan pendukung calon kepala daerah berkumpul saat pendaftaran, sehingga menciptakan kerumunan massa yang massif dan tidak terkendali. Bahkan sebagian besar juga tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan sebagainya,” katanya.

Bawaslu mencatat adanya 141 pelanggaran saat masa pendaftaran hari pertama dan 102 pelanggaran menjelang penutupan. Sementara, berdasarkan data KPU, sebanyak 37 bakal calon positif Covid-19, seperti yang terjadi di Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pohawato, dan lain-lain.

“Data ini dapat menjadi gambaran bagi kita bagaimana penerapan protokol kesehatan selama pilkada menjadi sangat penting,” ujar Tito.

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, terkait masa kampanye yang akan berlangsung pada 26 September-5 Desember mendatang, pihaknya akan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, seperti membatasi pertemuan tatap muka dan hanya dilakukan di ruang tertutup. Di samping itu, penataan ruang dan tempat duduk juga akan mengikuti protokol kesehatan.

“Peserta kampanye akan dibatasi sebanyak 50 orang. Sisanya dapat mengikuti kampanye melalui media dalam jaringan (daring),” kata Arief. (Q-05)