Padang Zona Merah, Mobilitas Orang Dibatasi

zona merah
Gubernur Sumbar, Irwan Prayiino dan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal memberikan keterangann terkait kondisi penyebaran Covid-19, bertempat di Aula Kantor Gubernur, Selasa (1/9).

HALOPADANG.ID–Lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan dalam seminggu terakhir membuat Kota Padang akhirnya ditetapkan sebagai zona merah. Imbasnya, Kota Padang diminta kembali menerapkan pembatasan mobilitas orang.

Di lain pihak, pembatasan selektif di sembllan titik perbatasan Sumbar telah kembali diterapkan, dengan penekanan terhadap pendatang yang berasal dari daerah zona merah.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyatakan, secara keseluruhan, Sumbar termasuk kategori sedang dalam penyebaran Covid-19. Kota Padang, sementara itu, masih menjadi satu-satunya daerah di Sumbar yang termasuk ke dalam zona merah dengan tingkat penyebaran tinggi.

“Saat ini, baru Kota Padang yang ditetapkan sebagai zona merah. Hal ini lantaran tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Sedangkan daerah-daerah lainnya masih beragam dari zona hijau sampai zona oranye,” katanya saat konferensi pers di Aula Kantor Gubernur, Selasa (1/9).

IP menyebut, ada sebanyak lima daerah di Sumbar yang ditetapkan sebagi zona oranye dengan tingkat penyebaran sedang, yakninya Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, dan Kota Solok. Kemudian, sebanyak 12 daerah lainnya, yakni Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten 50 Kota, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok saat ini berstatus sebagai zona kuning dengan tingkat penyebaran rendah.

“Hanya ada satu daerah yang hingga sekarang masih berstatus zona hijau atau tiidak mencatatkan kasus sama sekali. Daerah itu adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ujar gubernur dua periode itu.

IP mengungkapkan bahwa lonjakan kasus Covid-19 di Sumbar terjadi bukan lantaran Pemprov Sumbar mengakhiri masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memulai Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNB-PAC) atau new normal. Justru, ketika awal penerapan TNB-PAC, kasus Covid-19 di Sumbar masih terbilang rendah. Penambahan kasus, ucapnya, baru meledak saat momen Idul Adha 1441 Hijriah.

“Saat momen Idul Adha, banyak perantau kita yang pulang kampung. Hal inilah yang kemudian menyebabkan meledaknya kasus Covid-19 di Sumbar,” katanya.

Di samping itu, mulai abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 juga menjadi salah satu alasan melonjaknya angka kasus di Sumbar. Untuk mengendalikan dan memastikan setiap masyarakat benar-benar menaati protokol kesehatan, menurut IP, bukanlah hal yang gampang.

Di sinilah peran Perda New Normal yang rencanaya bakal rampung pada 11 September mendatanng diperlukan. Dengan diberlakukannya Perda New Normal, maka penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat dapat dikontrol melalui pemberlakuan sanksi-sanksi tegas yang mengikat. Sehingga, pada gilirannya diharapkan dapat kembali menekan penyebaran Covid-19 di Sumbar.

“Besok (hari ini, red), drafnya akan dibahas bersama DPRD Sumbar, dan Insya Allah ditargetkan rampung dan siap diterapkan pada 11 September mendatang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar, Jasman Rizal selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar menyampaikan, dengan telah ditetapkannya Kota Padang sebagai zona merah, Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) diharapkan segera mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, yang sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Ditjen Kesmas Kemenkes) terkait penetapan zona epidemi.

Tindakan-tindakan yang dimaksud di antaranya, pembatasan mobilitas keluar dan masuk Kota Padang, pembatasan penyelenggaraa pesta dan kerumunan, hingga pemberlakuan kembali kebijakan Work from Home (WFH).

“Dengan ditetapkannya Kota Padang sebagai zona merah, tentu harus ada penyesuaian kebijakan sesuai arahan Ditjen Kesmas Kemenkes, guna menekan penyebaran Covid-19 yang sudah mengkhawatirkan,” tuturnya.

Sementara itu, pembatasan selektif di delapan titik perbatasan darat dan satu titik perbatasan udara yang menghubungkan Sumbar dengan provinsi-provinsi lain telah kembali diberlakukan. Kebijakan ini didasari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jasman menyebut, pemtasan selektif telah mulai diberlakukan sejak empat hari yang lalu, dan akan berlangsung setidaknya hingga Perda New Normal resmi diterapkan. Dengann berpijak pada Permenhub Nomor 41 tahun 2020, pembatasan selektif menitikberatkan pada mobilitas orang dari zona merah.

Pendatang dari zona merah diwajibkan untuk melakukan tes swab sebelum memasuki wilayah Sumbar. Sedangkan pendatang dari zona oranye dann zona kuning diwajibkan membawa surat kesehatan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab. Pendatang dari zona hijau, di lain pihak, diizinkan lewat tanpa harus tes swab dan memiliki surat kesehatan..

“Gubernur telah memerintahkan Satpol PP dann Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar untuk memperketat pengawasan di perbatasan setidaknya hingga Perda New Normal rampung. Begitu Perda New Normal rampung, pengawasan di perbatasan akan semakin diperketat dengan bantuan dari pihak kepolisian, sehingga sanksi-sanksi lebih tegas dapat diterapkan,” tutur Jasman. (Q-07)