HALOPADANG.ID–Polres Pariaman temukan fakta baru dalam kasus pencabulan (kelamin bayi digesek pakai botol) yang dilakukan oleh seorang perempuan VV (19) terhadap seorang bayi perempuan yang berusia 8 bulan di wilayah Padang Pariaman. Perbuatan itu ternyata dilakukan di bawah pengaruh narkoba.
“Setelah kami melakukan pemdalam terhadap kasus ini, ternyata tersangka VV mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dia menghisap sabu di dalam kamar mandi rumah korban,” kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP Ardiansyah Rolindo di Pariaman, Rabu (12/8).
Lebih lanjut AKP Rolindo mengatama, tersangka mengaku mendapatkan barang hatam itu dari mantan pacarnya, yang merupakan narapidana di Rumah Tahanan Anak Air, Padang.
“Terkait bagaimana caranya mendapat narkoba dari seorang napi masih dalam pengembangan kami,” tukas AKP Rolindo.
Diketahui juga dari Rolindo, aksi bejat pelaku kepada bayi tersebut dengan menggesek kemaluan bayi itu menggunakan botol parfum sambil video call dengan suaminya. Bahkan aksi serupa sudah 4 kali dilakukan
“Tersangka mengakui bahwa telah melakukan hal tersebut kepada bayi itu sebanyak empat kali, tepatnya pada 25 Juli, 30 Juli, 3 Agustus dan 5 Agustus 2020,” ungkap Kasat Reskrim itu.
Diketahui juga, ternyata tersangka juga merupakan resedivis atau pernah ditahan di Lapas Anak Air Padang dalam kasus narkotika.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh polisi di Mapolres Kota Pariaman. Polisi masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba untuk pengungkapan keterlibatan tersangka dengan kasus narkotika.
Sebelumnya, VV merupakan anak yatim piatu yang ditampung oleh orang tua korban di kawasan Sungai Limau. Namun VV tak membalas kebaikan orang tua korban, bahkan dia mencabuli korban berulang kali. VV ditangkap polisi sekitar pukul 10.15 WIB, 5 Agustus 2020/ (W-01)