Ikuti

Pelaku Fetish Pocong ‘Gilang Bungkus’ Ditangkap!

Tangkapan layar

HALOPADANG.ID — Pelaku fetish pocong jarik atau juga dikenal dengan nama ‘Gilang Bungkus’ ditangkap. Pelaku yang bernama asli Gilang Aprilian itu ditangkap Tim Polrestabes Surabaya yang berkoordinasi dengan Polres Kapuas.

Informasi yang diterima, Gilang ditangkap di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah. Gilang sudah ditangkap sejak 6 Agustus lalu.

“Benar sudah ditangkap. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andika, Jumat (7/8/2020).

Gilang ditangkap oleh tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arif Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.

Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test dan hasilnya non-reaktif. Gilang akan segera diterbangkan ke Surabaya.

Gilang dicari karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.(002/Detik)

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto