HALOPADANG.ID — Pria berinisial MBM (42), warga Kota Medan yang tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua anak kandungnya, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka terancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Selasa (28/7/2020).
Martuasah mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka ini terungkap setelah SF (33), tak lain merupakan istri tersangka menyaksikan secara langsung aksi bejat suaminya itu pada Minggu (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Bertempat di dalam rumah SF, tepatnya di lantai dua di dekat tangga, SF melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya KAH (9).
Melihat kejadian tersebut, SF langsung berteriak dan memaki-maki tersangka. Kemudian saksi menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli.
Kemudian SF juga mendengar pengakuan dari korban NSH (10) bahwa dia juga telah dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut sejak dua tahun lalu yang dilakukan pada saat SF tidak berada di rumah.
“Setelah rembuk keluarga, selanjutnya SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka,” ujarnya.(002/Antara)