Ikuti

Sertifikasi Tanah PLN di Sumbar Baru 31 Persen

Halopadang–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga Juni 2020, total aset bidang tanah atau persil milik PT PLN (Persero) di Sumbar yaitu sebanyak 2.974 bidang tanah dengan luas 1.291.680 meter persegi dan bernilai Rp189,4 miliar. Namun dari jumlah itu, baru 926 bidang (31%) yang telah bersertifikat.

“Jadi, masih ada 2.048 persil tanah lagi yang belum bersertifikat. Kemanjuan upaya sertifikasi tanah PLN di Sumbar relatif masih rendah,” sebut Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK Sugeng Basuki dalam Rapat Monev Program Percepatan Sertifikasi Aset PLN di Sumbar antara KPK dengan PT PLN dan BPN Sumbar yang berlangsung secara daring, Rabu (29/07/2020).

Setidaknya, kata Sugeng, ada tiga kendala utama yang menghambat upaya sertifikasi aset PLN di Sumbar, yakni dokumen-dokumen pendukung belum diserahkan oleh PLN ke BPN, dokumen permohonan sertifikasi yang telah lengkap sedang proses pengukuran di lapangan, dan dokumen permohonan sertifikasi tidak lengkap.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumbar Saiful mengatakan, bahwa BPN dan PT PLN sudah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Nomor 622/SKB-13.AT.02.III/2020 pada 12 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kerja Sama di Bidang Agraria atau Pertanahan dan Tata Ruang.

“Kita berharap dengan SKB ini segala hambatan-hambatan yang berpotensi muncul dapat diselesaikan secara bersama,” kata Saiful.

Saiful menguraikan bahwa, pihaknya sampai Juni 2020 sudah menerima permohonan sertifikasi aset dari PT PLN Wilayah Sumbar untuk 1.591 bidang tanah. Dari jumlah itu, sebut Saiful, BPN telah rampung memberikan sertifikat kepada 198 persil, yang akan diserahkan kepada PT PLN di bulan September 2020.

“Sisanya 1.393 persil belum terdaftar karena dokumen belum lengkap atau alas hak (bukti kepemilikan tanah) tidak lengkap. Sebagai informasi, ada dua daerah yang sama sekali tidak memasukkan permohonan sertifikasi aset kepada BPN Sumbar, sehingga statusnya nihil, yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Sawahlunto”, ujar Saiful lagi.

Rapat Monev itu sendiri diikuti oleh Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengelolaan Aset PT PLN dan Manajemen PT PLN Wilayah Sumbar, serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumbar dan beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Sumbar.
(zy)

Exit mobile version
situs toto situs toto barbartoto barbartoto