HALOPADANG.ID — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Kemakmuran, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 24 paket sabu ukuran kecil, uang tunai Rp300 ribu, satu buah dompet dan tiga unit telepon selular.
“Kedua pelaku berinisial YS (25), warga Jorong Kemakmuran dan NS (26), warga Tinggam Jorong Harapan. Mereka ditangkap Senin (20/7) malam dan baru bisa kita publikasikan hari ini karena ada pengembangan sebelumnya,” kata Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat, Irwan Effenry di Simpang Empat, Selasa (21/7/2020).
Ia menambahkan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, dimana tingkah laku kedua tersangka telah meresahkan masyarakat sekitar dan diduga mengedarkan sabu.
Mendapatkan informasi itu maka tim pemberantasan BNNK Pasaman Barat melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Ketika melihat kedua tersangka akan melakukan transaksi maka tim langsung menangkap keduanya.
“Kedua tersangka ditangkap ketika berada di dalam kamar. Barang bukti ditemukan di saku celana tersangka NS,” kata Irwan didampingi Kepala Seksi Berantas BNNK Pasaman Barat, Aipda Yuliswandi.
Terhadap keduanya beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNK Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita berharap kerja sama semua pihak untuk memberantas narkoba di Pasaman Barat. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi pemberantasan narkoba,” harapnya.
Ia menyebutkan Pasaman Barat saat ini rawan peredaran narkoba. Selain tempat perlintasan saat ini Pasaman Barat dijadikan tempat pengedaran narkoba.