Delapan Nagari di Solok Selatan akan Dimekarkan, Mana Saja?

HALOPADANG.ID — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyerahkan berkas persyaratan pemekaran delapan nagari di wilayah itu kepada Biro Pemerintahan, Sekretariat Provinsi Sumbar, Jumat (17/7/2020).

“Semua berkas administrasi termasuk Ranperda pemekaran delapan nagari di Solsel sudah kami serahkan kepada Pemprov Sumbar melalui Biro Pemerintahan,” kata Zulkarnaini, kepala Dinas Soaial dan Pemberdayaan Masyarakat desa Solok Selatan.

Selanjutnya, kata Zulkarnaini, semua berkas administrasi persyaratan pemekaran nagari tersebut akan dievaluasi serta diproses oleh Pemprov Sumbar, apabila ada kekurangan maka bakal dilengkapi baru kemudian diajukan ke Kemendagri.

Pihaknya merinci delapan nagari yang bakal dimekarkan yakni, Nagari Lubuk Gadang Barat, Lubuk Gadang Barat Daya, Lubuk Gadang Tenggara, Pekonina Alam Pauh Duo, Pakan Rabaa Selatan, Batang Lolo, Balun Pakan Rabaa Tengah dan Nagari Pakan Rabaa Utara Duo.

Dia menambahkan, secara Yuridis nagari yang diusulkan tersebut telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 terkait mekanisme prosedural dalam pemekaran nagari.

“Syarat itu juga mengakomodir jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga yang disyaratkan juga sudah melebihi ambang batas yang diperlukan untuk syarat pemekaran,” bebernya.

Pihaknya, mengungkapkan rasa terima kasih pada semua pihak yang telah turut mendorong percepatan agar segera mendevenitifkan delapan nagari yang sudah dipersiapkan sejak 2017.