Asik Nyabu, Dua Pemuda di Pessel Mendekam Dalam Sel

nyabu
Ilustrasi narkoba

HALOPADANG.ID–Dua orang pemuda Haldi (21) dan Rifki Mulyadi (27) warga Kampung Kudo-kudo, Kecamatan Pancung Soal,Kabupaten Pesisir Selatan digrebek tim opsnal Satuan Narkoba, Polres Pessel saat asik hisap sabu-sabu (nyabu).

Kapolres Pessel AKBP Cepi Noval, melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, menyebutkan, dua orang pemuda berhasil diamankan di sebuah konter handphone Kampung Koto Baru, Kenagarian Inderapura, Kecamatan Pancung Soal.

“Penggrebekan ini kami lakukan berkat informasi masyarakat setempat, saat itu langsung ditindaklanjuti anggota ke lapangan. Keduanya kami amankan bersama barang bukti tanpa perlawanan,” ucapnya.

Ia mengatakan, saat digerebek pelaku kedapatan tengah asik nyabu bersama temannya. Saat itu keduanya langsung diamankan di Mapolres Pessel, untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya. (G-01)