HALOPADANG.ID — Sepanjang triwulan II 2020 Ombudsman Sumatera Barat menerima 196 pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik dan maladministrasi dengan terlapor paling banyak adalah pemerintah daerah.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumbar Meilisa Fitri Harahap di Padang, Kamis (16/7/2020) merinci dari 196 pengaduan tersebut terdiri atas 44 pengaduan yang diterima melalui unit Penerimaan dan Verfikasi Laporan (PVL), dan 39 pengaduan dilanjutkan kepada tahap pemeriksaan sesuai dengan prosedur penyelesaian laporan.
Sementara, sebanyak 152 pengaduan masyarakat disampaikan melalui Posko Daring yang berkaitan dengan lima substansi layanan dampak COVID-19 dengan keluhan seputar dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan dan penyimpangan prosedur yang dilakukan penyelenggara pelayanan.
Substansi yang terbanyak dilaporkan adalah soal kesejahteraan sosial sebanyak 10 laporan atau 25,64 persen, bidang pendidikan, kepegawaian dan kepolisian yang masing-masing sebanyak lima laporan atau 12,82 persen dan bidang kesehatan empat laporan atau 10,26 persen.
Dengan dugaan maladministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan sebanyak 25 kasus , dugaan penyimpangan prosedur 9 kasus dan dugaan penundaan berlarut sebanyak 3 laporan, ujarnya.
Sedangkan dari sisi terlapor, Meilisa menyebutkan pemerintah daerah menduduki peringkat pertama sebanyak 18 laporan, lembaga pendidikan negeri meliputi perguruan tinggi negeri dan sekolah negeri, kepolisian sebanyak 5 laporan dan BUMN/BUMD sebanyak lima laporan .
Dalam bidang kesehatan, yang krusial misalnya pengaduan mengenai dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan oleh RSUP M. Djamil, yang diduga menyebabkan bayi atau anak pelapor meninggal dunia, ujarnya.
Sedangkan temuan maladministrasi yang mendapatkan tidaklanjut perbaikan layanan atau penyelesaian laporan. Diantaranya, ada laporan terkait ketidaksesuaian besaran dana pensiun yang diterima Pelapor dari PT Taspen, namun setelah diproses telah terselesaikan.
Selain itu, laporan terkait penahanan Ijazah dan SKHUN anak pelapor dari sekolah swasta yang dikaitkan dengan pelunasan tagihan yang harus dibayar, padahal pembayaran uang sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pemberian ijazah, dan telah terselesaikan dengan diserahkan ijazah dan SKHUN anak pelapor.
Kemudian, layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Padang terkait tidak ditanggapi tiga surat pelapor perihal permohonan penangguhan dan pemblokiran sertifikat, namun kemudian terselesaikan.
Ia mengajak masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan cara melapor ke Ombudsman. melalui layanan pengaduanpada nomor 0811 955 3737 atau emailpengaduan.sumbar@ombudsman.go.id.